Berdasar Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang
Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan
Cagar Budaya, Pelestarian lingkungan cagar
budaya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :
Lingkungan Cagar Budaya Golongan I Lingkungan Cagar Budaya Golongan II
Lingkungan Cagar Budaya Golongan III
Lingkungan Cagar Budaya Golongan I
Lingkungan yang memenuhi seluruh kriteria, termasuk
yang mengalami sedikit perubahan, tetapi masih
memiliki tingkat keaslian yang utuh
A. Lingkungan dan bangunan tidak boleh diubah dari
aslinya
B. Apabila kondisi fisik lingkungan buruk dan rusak dapat
dilakukan perbaikan atau pembangunan kembali sama
seperti semula sesuai dengan aslinya dengan
menggunakan bahan / komponen tang sama / sejenis atau
memiliki karakter yang sama
Lingkungan Cagar Budaya
Golongan II
A. Penataan lingkungan dilakukan dengan tetap
mempertahankan keaslian unsur-unsur lingkungan serta
arsitektur bangunannya yang menjadi ciri khas
kawasan.
B. Apabila kondisi fisik mengalami kerusakan dan atau
kemusnahan maka dimungkinkan dilakukan
pembangunan baru
C. Dimungkinkan dilakukan adaptasi terhadap fungsifungsi
baru sesuai rencana kota.
D. Pelestarian bangunan cagar budaya yang berada di
lingkungan ini harus mengikuti ketentuan pemugaran
bangunan cagar budaya dengan golongan yang lebih
tinggi atau terbanyak jumlahnya
Lingkungan Cagar Budaya
Golongan III
A. Penataan lingkungan dapat dilakukan dengan
penyesuaian-penyesuaian terhadap rencana
kota dengan tidak mengurangi unsur keaslian
terutama yang menjadi ciri khas kawasan
B. Dimungkinkan adanya pembangunan baru
C. Pemugaran bangunan cagar budaya yang di
lingkungan ini harus mengikuti ketentuan
pemugaran bangunan cagar budaya sesuai
dengan golongannya
SUMBER : MATERI KONSERVASI ARSITEKTUR GUNADARMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar