Senin, 08 April 2013
PEMUGARAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA MENURUT GOLONGAN A,B,C
Bangunan Cagar Budaya
Berdasar Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian
dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya,
bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun
sejarahnya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :
Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A
Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B
Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C
Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan A
1. Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah
2. Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau
tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk
dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan
aslinya.
3. Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan
bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang
sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan
yang telah ada
4. Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian
/ perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa
mengubah bentuk bangunan aslinya
5. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya
dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi
satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama
Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan B
1. Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila
kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak
layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk
dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan
aslinya
2. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan
tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna,
serta dengan mempertahankan detail dan ornamen
bangunan yang penting.
3. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan
adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak
mengubah struktur utama bangunan
4. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya
dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi
satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama
Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan C
1. Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap
mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama
dan bentuk atap bangunan
2. Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan
dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam
keserasian lingkungan
3. Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil
hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar
budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan
cagar budaya dalam keserasian lingkungan
4. Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana
kota
SUMBER : MATERI KONSERVASI ARSITEKTUR GUNADARMA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar